Senin, 04 September 2017

Fungsi Perwakilan Diplomatik




Fungsi Perwakilan Diplomatik

Definisi Pewakilan Diplomatik
Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan suatu Negara di Negara lain dalam arti politik yaitu mewakili negaranya di negara lain
Proses Pengangkatan Perwakilan Diplomatik
      Kedua Negara saling memberikan informasi tentang pegangkatan diplomatik.
      Kedua Negara mengajukan permohonan persetujuan.
      Diplomat harus menerima suatu kepercayaan.
      Diplomat memperoleh ketentuan saat bertugas.
      Diplomat menyerahkan surat kepercayaan.
      Diplomat mengucapkan pidato saat penyerahan kekuasaan. 
Perangkat Perwakilan Diplomatik
Ø Duta besar (ambasador)
    Tingkat tertinggi yang mempunyai kekuasaan penuh
Ø Duta (Envoy)
    Pangkatnya lebih rendah bertugas menyelesaikan persoalan kedua negara
Ø Menteri residen
Tugasnya mengurus negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan  kepala Negara tempat ia bertugas
Ø      Kuasa Usaha
uasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada Menteri Luar Negeri Negara penerima
Ø Atase-atase
    Pejabat pembantu dari Duta Besar Berkuasa Penuh
    Terdiri dari:
    -Atase Pertahanan
    -Atase teknis
Faktor-faktor penempatan perwakilan diplomatik
       Penting tidaknya kedudukan Negara pengutus dan penerima perwakilan itu
       Erat tidaknya hubungan antara Negara yang mengadakan perhubungan
       Besar kecilnya kepentingan antara Negara yang saling berhubungan 
Fungsi Perwakilan Diplomatik
      Mewakili Negara pengirim didalam Negara penerima
      Melindungi kepentingan Negara pengirim
      Mengadakan persetujuan dengan Negara penerima
      Memelihara hubungan persahabatan 
      Melakukan pengamatan, penelitian, dan pelaporan
          Hak-hak Perwakilan Diplomatik
1.    Hak Immunitas
      Seorang Diplomat punya hak perlindungan
      Tidak tunduk pada pengadilan pidana maupun perdata di Negara perwakilan
      Bebas dari pembayaran pajak, bea masuk
      Kekebalan gedung perwakilan berlaku juga untuk arsip yang tersimpan dalam gedung

2.    Hak Ekstrateritorial

Hak kebebasan perwakilan diplomatik terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman gedung serta perlengkapannya, seperti bendera, lambang Negara, dokumen.
Pelaksanaan Hubungan Internasional
      Mulainya tugas

Mulai bertugas di Negara penerima setelah perwakilan diplomatik menyerahkan surat kepercayaan kepada  Negara penerima
      Berakhirnya tugas

1.     Sudah habis masa jabatan
2.      Adanya pemanggilan dari Negara pengirim
3.      Karena tidak disenangi oleh pemerintah tempat ia bertugas
4.      Terjadi perang antara Negara pengirim dan penerima


                                                                    


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger templates

BTemplates.com