Fungsi
Perwakilan Diplomatik
Definisi
Pewakilan Diplomatik
Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan suatu Negara di
Negara lain dalam arti politik yaitu mewakili negaranya di negara lain
Proses
Pengangkatan Perwakilan Diplomatik
•
Kedua Negara saling memberikan informasi
tentang pegangkatan diplomatik.
•
Kedua Negara mengajukan permohonan
persetujuan.
•
Diplomat harus menerima suatu
kepercayaan.
•
Diplomat memperoleh ketentuan saat
bertugas.
•
Diplomat menyerahkan surat kepercayaan.
•
Diplomat mengucapkan pidato saat
penyerahan kekuasaan.
Perangkat
Perwakilan Diplomatik
Ø Duta
besar (ambasador)
Tingkat tertinggi yang mempunyai kekuasaan
penuh
Ø Duta
(Envoy)
Pangkatnya
lebih rendah bertugas menyelesaikan persoalan kedua negara
Ø Menteri
residen
Tugasnya mengurus negara dan
tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala
Negara tempat ia bertugas
Ø Kuasa Usaha
uasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara,
tetapi kepada Menteri Luar Negeri Negara penerima
Ø Atase-atase
Pejabat
pembantu dari Duta Besar Berkuasa Penuh
Terdiri dari:
-Atase
Pertahanan
-Atase teknis
Faktor-faktor
penempatan perwakilan diplomatik
•
Penting tidaknya kedudukan Negara
pengutus dan penerima perwakilan itu
•
Erat tidaknya hubungan antara Negara
yang mengadakan perhubungan
•
Besar kecilnya kepentingan antara Negara
yang saling berhubungan
Fungsi
Perwakilan Diplomatik
•
Mewakili Negara pengirim didalam Negara
penerima
•
Melindungi kepentingan Negara pengirim
•
Mengadakan persetujuan dengan Negara
penerima
•
Memelihara hubungan persahabatan
•
Melakukan pengamatan, penelitian, dan
pelaporan
Hak-hak Perwakilan Diplomatik
1. Hak Immunitas
•
Seorang Diplomat punya hak perlindungan
•
Tidak tunduk pada pengadilan pidana maupun perdata di
Negara perwakilan
•
Bebas dari pembayaran pajak, bea masuk
•
Kekebalan gedung perwakilan berlaku juga untuk arsip yang
tersimpan dalam gedung
2. Hak Ekstrateritorial
Hak kebebasan perwakilan
diplomatik terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman gedung serta
perlengkapannya, seperti bendera, lambang Negara, dokumen.
Pelaksanaan
Hubungan Internasional
•
Mulainya tugas
Mulai bertugas di Negara penerima
setelah perwakilan diplomatik menyerahkan surat kepercayaan kepada Negara penerima
•
Berakhirnya tugas
1.
Sudah habis masa jabatan
2.
Adanya pemanggilan dari Negara pengirim
3.
Karena tidak disenangi oleh pemerintah tempat
ia bertugas
4.
Terjadi perang antara Negara pengirim dan
penerima
0 komentar:
Posting Komentar